Pada hari selasa tanggal 1 juni 2010 sebagaian mahasiswa yang dapat lembaran dari kampuz untuk mengikuti kunjungan ke indosat, Kampuz bertujuan untuk mengenalkan kepada mahasiswa bagaimana ilmu yang telah dipelajari itu dapat langsung diimplementasikan di dunia kerja, kita bahwa indosat adalah perusahaan provider yang cukup besar.
Saya mendapatkan kesempatan itu karena tidak semua mahasiswa gundarma yang dapat mengikutinya, karena setiap kelas hanya dijatahkan empat orang saja dan kesempatan itu saya tidak lewatkan begitu saja, Setalah sampai karyawan indosat menjamu rombongan dengan ramah dan kami mendapatkan kue kotak. Setelah kami mendengarkan presentasi yang disampaikan karyawan indosat dari berbagar sejarah perusahan, struktur organisasi, pendapatan, dan ilmu yang telah dipelajari dikampuz ternyata diimplkementasikan di dunia kerja.
Kunjungan ke indosat tersebut sangat berguna bagi kami karena kami dapat mengetahui bagaimana strategi perusahaan dalam memajukan bisnisnya, selain itu para mahasiswa/i di tantang untuk membuat suatu ide pemikiran yang dituangkan kedalam proposal dan ini akan di biayai oleh indosat apabila proposal tersebut diterima atau ada imbalannya berpa uang ratusan juta. Karena indosat ingin memajukan generasi muda dalam mengembangkan suatu teknologi i9nformasi.
Kunjungan ini sangat menarik bagi saya yangt mengikuti acara seminar tersebut.
Routing protokol menggunakan rip versi 2 kelebihan dari rip versi 2 adalah hanya meniliskan networknya saja ini sangat mempercepat dalam melakukan routing tetapi kita harus tahu dulu network-network yang ada disebelahnya setelah itu kita tinggal memasukkan network tersebut.
Apabila kita route maka kedua network dapat berkomunikasi dengan salin menukar paket atau informasi
seperti gambar diatas: dengan sytax seperti berikut
Pada hari ini saya mengikuti semianar yang bertema The Advancement of imaging technology dengan pembicara dari Master Vibot (Vision & Robotics) - Dr. Fabrice dan dari Universitas Gunadarma - Dr. Sunny Arief Sudiro yang mengakat tentang fvga yaitu suatu perangkat yang digunakan untuk komponen pembuatan robot, selain mereka juga mengangkat tentang bagaimana suatu robot di implementasikan kedalam pekerjaan si sebuah pabrik sehingga para pekerja dibuat sedemikian mudah dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Selain itu para peserta diajak untuk bekertjasama dalam membuat project yang mereka tawarkan ini sangat menarik karena segala biaya akan ditanggung oleh mereka dan tentu saja dengan penyeleksiaan yang begitu sangat ketat ini disampaikan langsung oleh rektor universitas Gunadarma sehingga memacu para peserta dalam mengikuti acara seminar tersebut.
Para peserta juga mendapatkan pembekalan yang begitu penting dalam mengimplementasikan robot tersebut, dengan pembicara yang kompetent dibidangnya seminar ini sangat bermanfaat bagi para peserta seminar, diakhir acara para peserta mendapatkan sertifikat yang berguna untuk prepare cv lamaran pekerjaan, untuk itu apabila ada seminar yang diselenggarakan oleh pihak kampuz maka saya sangat berminat untuk mengikutinya lagi.
Lima hari dalam seminggu pada waktu sore hari saya mengikuti kursus cisco di FT UI yang dipelajari disana adalah ccna 1 yaitu tentang Network Fundamental, ccna 2 yang dipelajari Routing Protocols and Concepts, ccna 3 yang dipelajari tentang LAN Switching and Wireless dan ccna 4 yang dipelajari Accessing the WAN.
Para pengajar yaitu orang yang competent dibidangnya yang sudah mempunyai sertifikat ccna dari cisco dan pengajar selalu bimbingan para peserta kursus dalam menerapkan materinya, selain itu kita juga dapat mempraktekan langsung dengan komponen yang berhubungan dengan networking seprti router, switching dan mengetahui jenis kabel yang digunakan.
Pada setiap chapter itu diadakan evaluasi yang langsung dari cisco ini menambah motivasi saya dalam belajar mengenai networking dan setiap habis semester ada test final dan sba yang dimana ujian tersebut harus diatas 7,5 sebagai syarat kelulusan ke semester berikunya.
Untuk mengambil sertifikat internasional para peserta harus lulus dulu dari ccna yang terakhir yaitu ccna 4 dan ini mendapatkannya harus benar-benar serius karena kesempatannya hanya sekali apabila gagal harus membayar lagi biaya administarsi yang telah ditentukan oleh sekretariat FT UI.
Jika computer sudah tersa sangat lambat, sebaiknya kurangi tampilan grafis dan animasi. Salah satunya adalah menyembunyikan tampilan selamat datang (welcome screen)
Ketika logon. Caranya:
Tekan windows key + R, lalu ketik gpedit.msc, tekan Enter.
Buka Local Computer Policy--- Komputer Configuration—Administrative Templates—System—Logon.
Klik dua kali Don’t’t display the Getting Started welcome screen at logon.
Latar belakang layar bias diubah kapan saja kita mau. Sebenarnya, latar belakang layar ini juga berpengaruh terhadap performance computer. Supaya tidak dapat mengubah latarbelakang, lakukan langkah berikut.
Tekan Windows key + R, lalu ketik gpedit.msc, tekan Enter Buka LocalComputer Policy—User Configuration—Administartive Tempalates—Control Panel—Display. Klik Enabled, lalu OK
Untuk mengistirahatkan computer, kita bias menggunakan fasilitas hibernate/suspend. Namun, bias saja ada orang lain yang tidak tahu bahwa computer kita sedang istirahatkan. Untuk mencegah hal ini, sebaiknya aktifkan fasilitas password saat membangunkan computer ketika hibernate/suspend. Caranya:
Tekan Window key + R, lalu ketik gpedit.msc, tekan Enter.
Buka Local Computer Policy—User Configuration—AdministrativeTempaltes—System—Power Management.
Klik dua kali Prompt for password on resume from hibernate/suspend
Mungkin, banyak program yang anda install ke computer. Di antara program tersebut, ada yang dipercaya atau pun tidakoleh windows. Sebaiknya, jika A nda sering menggunakan Run untuk menjalankan program, atur supaya fasilitas Run tersebut hanya mampu menjalankan program yang di izinkan saja. Caranya:
Tekan Windows Key+ R, lalu ketik gpedit.msc, tekan Enter.
Buka Local Computer Policy—User Configuration—Administrative Templates—System
Klik dua kali Run only allowed windows application. Klik tombol Show.
Klik Add, lalu masukkan program apa saja yang nada inginkan
Secara default, Windows XP memiliki kapasitas Recycle Bin sekitar 10% dari kapasitas harddisk. Jika file yang akan dihapus melebihi kapasitas tersebut, tentu saja aka nada yang hilang secara p-ermanen untuk mengatasinya , kita perlu menambah kapasitasny6a dengan cara:
Masih ada jendela Group Policy, User Configuration—Administrative Tempalates—Windows Components—Windows Explorer
Secara default, warna dasar windows adalah biru. Jika anda tidak menyukai warna ini, Anda bias mengubahnya dengan cara:
Tekan Windows key + R, lalu ketik regedit. Tekan enter.
Buka HKEY_CURRENT_USER—Control Panel—Colors.
Klik ganda key Windows dan masukkan kombinasi warna RGB dibagian Value data (bias menggunakan Adobe Photoshop untuk menemukan kombinasi warna yang sesuai).
Untuk cek warna yang diinginkan secara online melalui:http://www.drpeterjones.com/colorcalc/
Secara default, Microsoft system sound membuat computer berbunyi ketika booting awal, shutdown, error, dll. Pengaktifan suara windows membuat computer lebih lambat (terutama dalam waktu shutdown dan booting awal), untuk menonaktifkan, ikuti langkah berikut ini:
1.Pada Control Panel, buka sounds and Audio Device.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Kerena internet dan jaringan banyak sekali kejahatan, maka cyber law itu sangat penting untuk menjaga segala keamanan didalam internet dan jaringannya.
Perkembangan internet dindonsia berkembanga sangat pesat pada tahun 90’an dengan munculnya berbagai provider-provider yang ada diindonesia. Perusahaan-perusahan yang menawarkan provider sadar tidak sadar yang telah memajukkan cyberlaw diindonesia. Oleh sebab itu ada
baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna
internet dapat terjamin maka hokum internet perlu dikembangankan agar pengguna lebih disiplin dalam penggunana internet.
Computer Crime Act (Malaysia)
Computer crime adalah undang –undang yang mengatur tentang penyalahgunaan computer yang kalau dindonesia itu cyber law
Computer Crime Act(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannyaDigital Signature Act 1997(Akta Tandatangan Digital), sertaCommunication and Multimedia Act 1998(Akta Komunikasi dan Multimedia)
Di Malaysia pada tahun 1997 banyak sekali kejahatan computer yang sanagat merajalela yang semakin meningkatnya berkembangan teknologi yang semakin pesat. Seperti halnya pencurian data yang bukan wewenangnya. Ini merupakan hal yang sangat merugikan bagi perusahaan yang datanya dicuri.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime adalah hokum yang mengatur segala tindak kejahtan computer dan kejahatan internet di benua eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT
Council of Europe Convention on Cyber Crimeberisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hokum internasional.
Jadi Untuk perbandingannya
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime(Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Telekominikasi pada zaman sekarang ini adalah sesuatu hal tidak mungkin terlepaskan dalam kehidupan kita oleh karena itu telekomikasi sebagai sumber pengetahuan dan ilmu yang harus kita ikuti, orang yang tidak mengikuti telekomunikasi adalah orang yang sangat rugi karena orang tersebut akan ketinggalan segala informasi atau yang lebih dikenal Gaptek.
Baru –baru ini DEPKUMINFO mengeluarkan suatu kebijakan yaitu berupa undang-undang no 36 Tentang telekomunikasi berisikan azas dan tujuan telekomunikasi. Penyelenggaran telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.Untuk penggunanan telekomunikasi tidak ada keterbatasan karena semua harus sama dalam dalam mendapatkan segala sumber informasi dalam kehidupan zaman sekarang. Sumber informasi secara tidak langsung berperan dalam membangun bangsa Indonesia dalam segala aspek yaitu aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek social dan budaya.
Untuk penggunaan situs yang berbau porno grafi itu sudah diblok karena sangat merugikan bagi bangsa ini, karena budaya kita budaya timur yang penuh dengan tata karma itu sangat bertentang itu juga dilarang agama oleh karena pemerintah memblok situs yang sangat merugikan bagi generasi muda.
Dengan adanya UU Telekomunikasi diindonesia, memudahkan bagi para perusahaan yang bergerak dibidang IT akan terus berkembang untuk memajukkan bangsa Indonesia. Dan selalu update dalam berbagai teknologi yang terus berkembang dengan cepat.
Semakin perkembangnya teknologi informasi diindonesia maka semakin banyak pula pengguna yang menggunkana teknologi informasi. teknologi informasi sekarang ini sudah menjadi gaya hidup karena pengguna zaman sekarang dituntut untuk serba cepat dan effisien. pengguna menggunakan teknologi untuk berbagai macam urusan karena teknologi zaman sekarang serba mobile ini memudahkan pengguna dalam mengatasi segala urusan-urusannya.
Pengguna menggunakan teknologi salah satunya adalah fasilitas atm, Di atm pengguna dapat melakukan berbagai transaksi, Karena sekarang atm dapat ditemukan dengan mudah dan gampang.
Dengan kemudahan yang ada banyak segelincir orang melakukan tindak kejahatan dalam penggunaannya, seperti pada waktu yang belum lama terjadi tindaka kejahatan dengan menaruh sisi kamera untuk mengintai pin pengguna lain dengan maksud untuk mencuri. ini sangat merugikan pengguna dalam hal menggunakan fasilitas atm. Banyak orang yang dirugikan karena uangnya diambil.
Oleh karena itu Bank harus lebih memperhatikan lagi segi keamanan dari fasilitas atm, Bank indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk mengganti card yang lebih aman untuk segi keamanan dan bank-bank yang ada diindonesia juga mengeluarkan anjuran-ajuran dari segi keamanan pada saat melakukan transaksi di atm.
Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT, yaitu dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang bertransaksi yang aman, dan selalu mengganti pin setiap sebulan sekali, Bank Indonesia juga telah memperketat segi keamanan untuk bank-bank lain sehingga pengguna dapat merasa aman dalam bertrasaksi.
Seiring berkembangnya teknologi TI yang begitu banyak karena produk IT terus dikembangkan untuk memenuhuhi kebutuhan user, Sekarang banyak vendor yang mengeluarkan produk yang sejenis dengan kulitas yang berbeda.Dengan adanya hak cipta orang tidak bisa seenaknya mengakui produk milik orang lain dan dengan adanya hak cipta vendor produk IT juga bisa menentukan harga untuk pengguna. Harga mahal sudah pasti kualitas produk bagus. Orang yang membuat perangkat lunak harus juga diberikan hak cipta supaya perangkat lunak yang sudah dibikin tidak diakui oleh orang lain dan bisa diapresiate oleh orang banyak. software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula? menurut dari sudut pandang saya produk perangkat lunak diindonesia ini cukup mahal, karena keterbatasan biaya maka banyak orang memekai produk software yang bajakan untuk menghasilkan suatu aplikasi, oleh karena itu perlu dukungan pemerintahan untuk mencari jalan keluar agar produk software indonesia bisa terjangkau oleh semua kalangan. Apabila kita ingin membeli softaware tidak bajak sedangkan biaya tidak cukup ini menghabat suatu hasil karya yang ingin dibuat suatu aplikasi oleh seseorang, Sotware yang kita hasilkan dengan menggunakan software yang bajakan menurut saya itu software yang dihasilkan bukan bajakan karena software atau aplikasi yang dihasilkan adalah dari suatu hasil pemikiran sendiri tanpa menjiplak, tetapi alat bantu yang digunakan dari software bajakan yaitu yang sudah sudah jelaskan karena harga software diindonesia masih mahal.
Adalah kalimat pengandaian atau bersyarat, yang menunjukkan suatu harapan atau sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Example:
If I were you, I would study Japanese
Lamansu would help us, if he were here.
B.Pola Kalimat
Pola kalimat normalnya, terdiri dari 2 bagian, yaitu main clause dan if clause atau dengan dependent clause.
Main clause atau disebut induk kalimat menyatakan sesuatu akan atau mungkin terjadi, sedangkan if clause atau anak kalimat berisi syarat.
Anak kalimat biasa dimulai dengan: if, unless, if not (=unless). Dependent clause bisa ditempatkan sebelum atau sesudah main clause.
Example:
If it rains, he will not go out
He will not go, unless tou accompany him
C.Jenis
Conditional Sentences mempunyai tiga tipe pengungkapan, dimana pada masing-masingnya terdapat sepasang tense yang berbeda-beda.
1.Tipe 1: Probable Condition atau Real Condition
Menyatakan sesuatu keadaan atau kejadian yang besar harapan akan terwujud pada masa yang akan datang. Kata kerjanya menggunakan bentuk waktu sekarang (present tense) dalam if clause dan bentuk waktu yang akan datang (future tense) dalam main clause.
Pola Kalimat:
IF CLAUSE-----Present Tense
MAIN CLAUSE-----Future Tense
Example:
I will go if the rain stops
I will go if he gives me the money
If I have time, I will go with you
2. Tipe 2: Improbable Condition/Unreal Condition
Menyatakan sesuatu keadaan atau kejadiaan yang tipis harapan akan terjadi. Kata kerja IF CLAUSE dibentuk dengan menggunakan past tense sedangkan untuk MAIN CLAUSE dibuat dalam bentuk conditional tense, yaitu Would/should, could atau might sebagai auxiliary verb.
Pola Kalimat
IF CLAUSE--------Past Tense
MAIN CLAUSE----Past Future
Example
I would go if the rain stopped
If Handayani studied, she would pass
I would not go if it rained
3. Tipe 3: Impossible Condition /Unreal condition
Menyatakan suatu kejadian atau keadaan yang sama sekali tidak ada kemungkinan akan terjadi.
Pola kalimat:
IF CLAUSE ---------Past Perfect Tense
MAIN CLAUSE------Past Future Perfect
Example
I would have gone if the rain had stopped
Ifhe started the work on time, he could have finished it by now.
I would have gone if he had given me the money
Conditional Sentence dapat pula ditulis tanpa menggunakan IF, yaitu yang disebut dengan conditional clause without if. Bentuk ini dibangun dengan menuliskan auxiliary verb di depan subyek anak kalimat yang ditulis mendahului induk kalimat.
Example :
Can I swim, Iwill help you.
Had the rain stopped, Iwould have gone.
AS If / AS THOUGHT
These conjunction indicate something unreal or contrary to fact and thus are very similar in form to conditional sentences. The verb which follows these conjuctions must be in the past tense or past perfect. Remember that the past tense of be in a contray to fact statement must be were and Never was.
Subject + verb (present) + as if/as though + subject + verb (past)
Example:
Angelique walks as though she studied modeling
(She didn’t study modeling.)
He acts as though he were rich
Subject + verb (past) + as if/as though + subject + verb (past perfect)
Example:
Jefflooked as if he had seen a ghost.
(He didn’t see a ghost.)
Note: The two preceding rules apply only when as if or as though indicates a contrary to fact meaning. At times, they do not have that meaning and then would not be followed by these tenses