Jumat, 26 Februari 2010

Seminar



Pada hari kamis tgl 25-2-2010 jam 9 say mengikuti seminar tentang sosialisasi undang-undang Republika Indonesia no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan ankutan umun dari segi jasa rahaja yang isi yaitu tentang perlindungan undang-undang No. 33 & 34 tahun 1964, yaitu sebagai berikut:
Jaminan bagi penumpang kendaraan umum (sesuai uu no. 33/1964 jo No. 17/1965), yaitu:
a. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
b. jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum yang berda di dalam kapal penyebrangan
b. Korban kecelakaan kapal laut/pesawat udara yang mayatnya tidak ditemukan. Santunan dibayar menunggu keputusan dari pengadilan
Jaminan Bagi Korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Sesuai UU nO. 34/1964 jo PP No. 18/1965), yaitu:
a.Korban yang berhak tasa santunan adalah korban yang tertabrak oleh kendaraan bermotor atau kereta api
B. Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor yang dalam posisi benar
c. Kasus kecelakaan tabrak lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kecelakaan.

Pembuatan Peta rumah dengan google maps

Pada peta lokasi rumah saya menggunakan fasilitas google maps, adapun langkah-langkah nya
Masuk ke Google Maps lalu search Indonesia maka akan muncul tampilan peta indonesia. Gambar peta indonesia dibawah ini


Langkah ke dua kita search Jakarta maka akan muncul peta Jakarta. Gambar peta jakarta dibawah ini.





Langkah ke tiga kita search Jakarta-Selatan maka akan muncul peta Jakarta Selatan. Gambar peta Jakarta Selatan dibawah ini.



Langkah keempat kita search Srengseng Sawah Maka akan muncul peta Srengseng Sawah. Gambar peta srengseng sawah dibawah ini



Langkah kelima Kita perluas peta srengseng sawah sampai ketemu jalan Haji Shibi



Langkag terakhir adalah lokasi rumah saya yaitu Jl Raya Depok Gang H Sibi RT 007/02
Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan

etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi



Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass,1988) yang mengcakup privasi, akurasi, properti, dan akses, dan dikenal dengan akronim PAPA.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yanh memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus deorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki oleh para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaanya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fisik adalah hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderung membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakaian email sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman email yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tak berguna. Email semacam itu dirasakan sangat mengganggu privasi.
Diamarika serikat, maslah privasi diatur dengan undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini maka;
a. Rekaman-rekaman data tak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetahuan individu bersangkutan.
2. Akurasi Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal. 292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengiat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di amarika serikat, kekayaan intelektul diatur melalui tiga mekanisme yaitu hak cipta, paten, dan rahsia perdagangan
a. Hak cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak cipta biasa biasa diberikan kepada pencipta buku, perangkat lunak, dan bahkan keping semikonduktor.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit di dapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun
c. Rahasia perdagangan
Hukum rahsia perdangan melindungi kekayaan intelektual melaui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang mentandatangani kontraki mnenyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Sebagai, contoh, untuk mendukung pengaksesan informasi web bagi orang butaThe Productivity Works menyediakan Web broser khusu yang diberi nama pw w eb s peak.(zwass, 1998)