Rabu, 07 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi adakah keterbatasan UU telekomunikasi tsb




Telekominikasi pada zaman sekarang ini adalah sesuatu hal tidak mungkin terlepaskan dalam kehidupan kita oleh karena itu telekomikasi sebagai sumber pengetahuan dan ilmu yang harus kita ikuti, orang yang tidak mengikuti telekomunikasi adalah orang yang sangat rugi karena orang tersebut akan ketinggalan segala informasi atau yang lebih dikenal Gaptek.

Baru –baru ini DEPKUMINFO mengeluarkan suatu kebijakan yaitu berupa undang-undang no 36 Tentang telekomunikasi berisikan azas dan tujuan telekomunikasi. Penyelenggaran telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Untuk penggunanan telekomunikasi tidak ada keterbatasan karena semua harus sama dalam dalam mendapatkan segala sumber informasi dalam kehidupan zaman sekarang. Sumber informasi secara tidak langsung berperan dalam membangun bangsa Indonesia dalam segala aspek yaitu aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek social dan budaya.

Untuk penggunaan situs yang berbau porno grafi itu sudah diblok karena sangat merugikan bagi bangsa ini, karena budaya kita budaya timur yang penuh dengan tata karma itu sangat bertentang itu juga dilarang agama oleh karena pemerintah memblok situs yang sangat merugikan bagi generasi muda.

Dengan adanya UU Telekomunikasi diindonesia, memudahkan bagi para perusahaan yang bergerak dibidang IT akan terus berkembang untuk memajukkan bangsa Indonesia. Dan selalu update dalam berbagai teknologi yang terus berkembang dengan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar