Rabu, 07 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime ,





Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Kerena internet dan jaringan banyak sekali kejahatan, maka cyber law itu sangat penting untuk menjaga segala keamanan didalam internet dan jaringannya.

Perkembangan internet dindonsia berkembanga sangat pesat pada tahun 90’an dengan munculnya berbagai provider-provider yang ada diindonesia. Perusahaan-perusahan yang menawarkan provider sadar tidak sadar yang telah memajukkan cyberlaw diindonesia. Oleh sebab itu ada

baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna

internet dapat terjamin maka hokum internet perlu dikembangankan agar pengguna lebih disiplin dalam penggunana internet.

Computer Crime Act (Malaysia)

Computer crime adalah undang –undang yang mengatur tentang penyalahgunaan computer yang kalau dindonesia itu cyber law

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia)

Di Malaysia pada tahun 1997 banyak sekali kejahatan computer yang sanagat merajalela yang semakin meningkatnya berkembangan teknologi yang semakin pesat. Seperti halnya pencurian data yang bukan wewenangnya. Ini merupakan hal yang sangat merugikan bagi perusahaan yang datanya dicuri.


Council of Europe Convention on Cyber Crime

Counsil of Europe Convention on Cyber Crime adalah hokum yang mengatur segala tindak kejahtan computer dan kejahatan internet di benua eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hokum internasional.

Jadi Untuk perbandingannya

Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar