Rabu, 07 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime ,





Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Kerena internet dan jaringan banyak sekali kejahatan, maka cyber law itu sangat penting untuk menjaga segala keamanan didalam internet dan jaringannya.

Perkembangan internet dindonsia berkembanga sangat pesat pada tahun 90’an dengan munculnya berbagai provider-provider yang ada diindonesia. Perusahaan-perusahan yang menawarkan provider sadar tidak sadar yang telah memajukkan cyberlaw diindonesia. Oleh sebab itu ada

baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna

internet dapat terjamin maka hokum internet perlu dikembangankan agar pengguna lebih disiplin dalam penggunana internet.

Computer Crime Act (Malaysia)

Computer crime adalah undang –undang yang mengatur tentang penyalahgunaan computer yang kalau dindonesia itu cyber law

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia)

Di Malaysia pada tahun 1997 banyak sekali kejahatan computer yang sanagat merajalela yang semakin meningkatnya berkembangan teknologi yang semakin pesat. Seperti halnya pencurian data yang bukan wewenangnya. Ini merupakan hal yang sangat merugikan bagi perusahaan yang datanya dicuri.


Council of Europe Convention on Cyber Crime

Counsil of Europe Convention on Cyber Crime adalah hokum yang mengatur segala tindak kejahtan computer dan kejahatan internet di benua eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hokum internasional.

Jadi Untuk perbandingannya

Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.

UU No. 36 telekomunikasi adakah keterbatasan UU telekomunikasi tsb




Telekominikasi pada zaman sekarang ini adalah sesuatu hal tidak mungkin terlepaskan dalam kehidupan kita oleh karena itu telekomikasi sebagai sumber pengetahuan dan ilmu yang harus kita ikuti, orang yang tidak mengikuti telekomunikasi adalah orang yang sangat rugi karena orang tersebut akan ketinggalan segala informasi atau yang lebih dikenal Gaptek.

Baru –baru ini DEPKUMINFO mengeluarkan suatu kebijakan yaitu berupa undang-undang no 36 Tentang telekomunikasi berisikan azas dan tujuan telekomunikasi. Penyelenggaran telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Untuk penggunanan telekomunikasi tidak ada keterbatasan karena semua harus sama dalam dalam mendapatkan segala sumber informasi dalam kehidupan zaman sekarang. Sumber informasi secara tidak langsung berperan dalam membangun bangsa Indonesia dalam segala aspek yaitu aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek social dan budaya.

Untuk penggunaan situs yang berbau porno grafi itu sudah diblok karena sangat merugikan bagi bangsa ini, karena budaya kita budaya timur yang penuh dengan tata karma itu sangat bertentang itu juga dilarang agama oleh karena pemerintah memblok situs yang sangat merugikan bagi generasi muda.

Dengan adanya UU Telekomunikasi diindonesia, memudahkan bagi para perusahaan yang bergerak dibidang IT akan terus berkembang untuk memajukkan bangsa Indonesia. Dan selalu update dalam berbagai teknologi yang terus berkembang dengan cepat.

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT.



Semakin perkembangnya teknologi informasi diindonesia maka semakin banyak pula pengguna yang menggunkana teknologi informasi. teknologi informasi sekarang ini sudah menjadi gaya hidup karena pengguna zaman sekarang dituntut untuk serba cepat dan effisien. pengguna menggunakan teknologi untuk berbagai macam urusan karena teknologi zaman sekarang serba mobile ini memudahkan pengguna dalam mengatasi segala urusan-urusannya.

Pengguna menggunakan teknologi salah satunya adalah fasilitas atm, Di atm pengguna dapat melakukan berbagai transaksi, Karena sekarang atm dapat ditemukan dengan mudah dan gampang.

Dengan kemudahan yang ada banyak segelincir orang melakukan tindak kejahatan dalam penggunaannya, seperti pada waktu yang belum lama terjadi tindaka kejahatan dengan menaruh sisi kamera untuk mengintai pin pengguna lain dengan maksud untuk mencuri. ini sangat merugikan pengguna dalam hal menggunakan fasilitas atm. Banyak orang yang dirugikan karena uangnya diambil.

Oleh karena itu Bank harus lebih memperhatikan lagi segi keamanan dari fasilitas atm, Bank indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk mengganti card yang lebih aman untuk segi keamanan dan bank-bank yang ada diindonesia juga mengeluarkan anjuran-ajuran dari segi keamanan pada saat melakukan transaksi di atm.

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT, yaitu dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang bertransaksi yang aman, dan selalu mengganti pin setiap sebulan sekali, Bank Indonesia juga telah memperketat segi keamanan untuk bank-bank lain sehingga pengguna dapat merasa aman dalam bertrasaksi.

Jumat, 02 April 2010

Menurut anda kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI ! Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan


Seiring berkembangnya teknologi TI yang begitu banyak karena produk IT terus dikembangkan untuk memenuhuhi kebutuhan user, Sekarang banyak vendor yang mengeluarkan produk yang sejenis dengan kulitas yang berbeda.Dengan adanya hak cipta orang tidak bisa seenaknya mengakui produk milik orang lain dan dengan adanya hak cipta vendor produk IT juga bisa menentukan harga untuk pengguna. Harga mahal sudah pasti kualitas produk bagus. Orang yang membuat perangkat lunak harus juga diberikan hak cipta supaya perangkat lunak yang sudah dibikin tidak diakui oleh orang lain dan bisa diapresiate oleh orang banyak.
software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula?
menurut dari sudut pandang saya produk perangkat lunak diindonesia ini cukup mahal, karena keterbatasan biaya maka banyak orang memekai produk software yang bajakan untuk menghasilkan suatu aplikasi, oleh karena itu perlu dukungan pemerintahan untuk mencari jalan keluar agar produk software indonesia bisa terjangkau oleh semua kalangan.
Apabila kita ingin membeli softaware tidak bajak sedangkan biaya tidak cukup ini menghabat suatu hasil karya yang ingin dibuat suatu aplikasi oleh seseorang,
Sotware yang kita hasilkan dengan menggunakan software yang bajakan menurut saya itu software yang dihasilkan bukan bajakan karena software atau aplikasi yang dihasilkan adalah dari suatu hasil pemikiran sendiri tanpa menjiplak, tetapi alat bantu yang digunakan dari software bajakan yaitu yang sudah sudah jelaskan karena harga software diindonesia masih mahal.