Jumat, 26 Februari 2010

etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi



Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass,1988) yang mengcakup privasi, akurasi, properti, dan akses, dan dikenal dengan akronim PAPA.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yanh memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus deorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki oleh para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaanya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fisik adalah hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderung membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakaian email sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman email yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tak berguna. Email semacam itu dirasakan sangat mengganggu privasi.
Diamarika serikat, maslah privasi diatur dengan undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini maka;
a. Rekaman-rekaman data tak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetahuan individu bersangkutan.
2. Akurasi Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal. 292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengiat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di amarika serikat, kekayaan intelektul diatur melalui tiga mekanisme yaitu hak cipta, paten, dan rahsia perdagangan
a. Hak cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak cipta biasa biasa diberikan kepada pencipta buku, perangkat lunak, dan bahkan keping semikonduktor.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit di dapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun
c. Rahasia perdagangan
Hukum rahsia perdangan melindungi kekayaan intelektual melaui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang mentandatangani kontraki mnenyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Sebagai, contoh, untuk mendukung pengaksesan informasi web bagi orang butaThe Productivity Works menyediakan Web broser khusu yang diberi nama pw w eb s peak.(zwass, 1998)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar