Pada hari kamis tgl 25-2-2010 jam 9 say mengikuti seminar tentang sosialisasi undang-undang Republika Indonesia no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan ankutan umun dari segi jasa rahaja yang isi yaitu tentang perlindungan undang-undang No. 33 & 34 tahun 1964, yaitu sebagai berikut:
Jaminan bagi penumpang kendaraan umum (sesuai uu no. 33/1964 jo No. 17/1965), yaitu:
a. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
b. jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum yang berda di dalam kapal penyebrangan
b. Korban kecelakaan kapal laut/pesawat udara yang mayatnya tidak ditemukan. Santunan dibayar menunggu keputusan dari pengadilan
Jaminan Bagi Korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Sesuai UU nO. 34/1964 jo PP No. 18/1965), yaitu:
a.Korban yang berhak tasa santunan adalah korban yang tertabrak oleh kendaraan bermotor atau kereta api
B. Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor yang dalam posisi benar
c. Kasus kecelakaan tabrak lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kecelakaan.
Jaminan bagi penumpang kendaraan umum (sesuai uu no. 33/1964 jo No. 17/1965), yaitu:
a. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
b. jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum yang berda di dalam kapal penyebrangan
b. Korban kecelakaan kapal laut/pesawat udara yang mayatnya tidak ditemukan. Santunan dibayar menunggu keputusan dari pengadilan
Jaminan Bagi Korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Sesuai UU nO. 34/1964 jo PP No. 18/1965), yaitu:
a.Korban yang berhak tasa santunan adalah korban yang tertabrak oleh kendaraan bermotor atau kereta api
B. Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor yang dalam posisi benar
c. Kasus kecelakaan tabrak lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kecelakaan.